Kamis, 20 Desember 2007

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)
By: Yunisa Priyono

SEJARAH PERKEMBANGAN ANRI
A. Landarchief (1892- 1942)
Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief.. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905.Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 - 1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip pemerintah Hindia Belanda, yang isinya antara lain;
1. Semua arsip-arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah.
2. Batas arsip baru adalah 40 tahun.
3. Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta)

B. Kobunsjokan (1942-1945)
Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang. Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief , pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan Jepang. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang Belanda yang ingin mendapatkan keterangan asal-usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang, jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang Indonesia meski bukan dari hasil pernikahan.

C. Arsip Negeri (1945-1947)
Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945. Namun demikian tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda (landarchief) dan produk-produk kearsipannya. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah NICA datang ke Indonesia.

D. Landsarchief (1947-1949)
Sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi landsarchief kembali. Sebagai pimpinan landsarchief adalah Prof.W. Ph. Coolhaas yang menjabat hingga berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakuinya kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia oleh Belanda pada akhir tahun 1949. Setelah itu lembaga kearsipan kembali ke tangan Pemerintah Republik Indonesia.

E. Arsip Negara (1950-1959)
Setelah Konperensi Meja Bundar tanggal 27 desember 1949, Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun 1945-1947, landarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan Landarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun demikian konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Sedangkan sebagai pimpinan lembaga Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto . Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin lembaga kearsipan Indonesia. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut. Nama Arsip Negara secara resmi dipakai hingga tahun 1959.

F. Arsip Nasional (1959-1967)
Arsip Nasional di bawah Kementerian PP dan K
Pada masa kepemimpinan R. Moh. ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433/5, tanggal 24 desember 1957. Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor 69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959.
Arsip Nasional di bawah Kementerian Pertama RI (1961-1962)
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan Keputusan presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, tugas dan fungsi arsip Nasional tidak hanya menyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis).
Arsip Nasional di bawah Menteri Pertama Bidang Khusus. (1963-1964)
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan Arsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.
Arsip Nasional di bawah Menko Hubra (1963-1966)
Pada tahun 1964 nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersbeut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut. Di bawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsi Arsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun 1961.
Arsip Nasional di bawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-lembaga Politik (1966-1967)
Berdasarkan Keputusan No.08/WPM/BLLP/KPT/1966 oleh Wakil Perdana Menteri, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Penetapan Arsip Nasional sebgai lembaga pemerintah non departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Dengan status baru tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut:
1. Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI
Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang tentang Pokok-pokok Kearsipan
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs. R. Moh. Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu Dra. Sumartini, wanita pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha beliau, serta atas dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI syah sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan fungsi Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinan beliau terjadi perubahan struktur organisasi yang baru dengan dikelurkannya Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi deangan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadi Arsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, beliau juga mengembangkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis. Oleh karena itu, pada masa tersebut jumlah arsiparis di ANRI meningkat drastis. Puncaknya adalah tahun 1995-1996, dimana jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip Nasional RI berlangsung hingga tahun 1998. Sebagai penggantinya adalah Dr. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).

KOLEKSI ARSIP DI ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki berbagai macam bentuk koleksi. Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi, bentuk arsip yang disimpan di ANRI tidak hanya dalam bentuk konvensional (tekstual dan kartografi) melainkan juga dalam bentuk media baru, seperti: film, video, rekaman suara, foto, microfilm, dan ragam format lainnya.
Volume khasanah arsip konvensional yang ada di ANRI hingga saat ini berjumlah sekitar 20 kilometer linier, yang terdiri atas: [1]
Arsip masa VOC (1602 – 1799)
Arsip periode Hindia Belanda (1800 – 1942)
Arsip periode Inggri (1811 – 1816)
Arsip periode Jepang (1942 – 1945)
Arsip periode Republik Indonesia (1945 – 2000)

1. Arsip VOC 1602-1799[2]
Mula-mula kegiatan VOC dipusatkan di Ambon, tetapi kemudian dipindahkan ke Batavia. Pertimbangan strategis mendorong Batavia menjadi pusat VOC yang baru dan pusat perdagangan nusantara. Batavia berkembang pesat setelah pusat kegiatan VOC ada di kota itu, terutama setelah kota itu didirikan oleh Gubernur Jenderal Jan Pieter Zoon Coen tahun 1619.
Kegiatan VOC bukan hanya perdagangan tetapi juga pemerintahan, karena badan dagang itu mempunyai kekuasaan militer dan pemerintahan yang dapat membuat kontrak dengan penguasa nusantara. Membuat uang sendiri dan mencampuri urusan birokrasi penguasa setempat. Karenya VOC lebih menjurus kepada kegiatan pemerintahan dengan maksud mempertahankan monopoli perdagangan rempah-rempah yang sangat menguntungkan di pasar Eropa.
Untuk itu VOC melakukan:
1. Pengamanan wilayah perdagangannya terhadap pesaing yang datang dari Eropa maupun Asia, khususnya Indonesia.
2. Pengaturan pegawai VOC dan yang terlibat dengan perkumpulan dagang itu.
3. Hubungan VOC dengan penguasa nusantara kantor-kantor dagang di sepanjang rute ke Eropa
Arsip-arsip VOC disebut juga dengan arsip statis yang tentu saja terbuka untuk penelitian. Adapun arsip-arsip itu terdiri dari:
Surat menyurat ke Belanda.
Surat menyurat kantor pusat di Batavia dengan cabang-cabangnya di Hindia Belanda.
Kegiatan administrasi di tiap kantor daerah (gewestelijke stukken).
Surat-surat dan administrasi lembaga-lembaga di bawah VOC seperti Raad van Justitie, Ampihoen, Sociteit, Algemeene Rekenkamer, dan badan-badan yang kegiatannya hanya di Batavia, seperti Bank van Schepenen, Burgelijke Stand, Sociteit der Harmonie, dll
Surat-surat dan administrasi VOC di luar Hindia Belanda, seperti Filipina, Jepang, Cina, Siam, pulau Pinang, Malaka, India, Srilanka, Persia. Pulau Mauritus, Australia, dan Afrika Selatan. Tahun 1975, sebagai akibat perang Napoleon, daerah-daerah VOC diserahkan itu dikirim ke Batavia. Berkas arsip yang sedemikian banyaknya kegiatan dan cabang-cabang VOC itu dikirim ke Belanda sejak tahun 1862. Sisanya atau yang belum terangkut ada di ANRI.

2. Arsip Pemerintahan Inggris 1811-1816 dan Arsip Pemerintahan Hindia Belanda 1800-1942[3]
Sejak VOC dinyatakan bangkrut pada tahun 1799, maka semua kegiatannya dalam perdagangan dan semua hutang-piutang diambil alih oleh pemerintahan Belanda. Memang kalau dilihat dari kegiatan VOC sejak berdirinya tahun 1602 dapat dikatakan cukup lama. Dalam perkembangannya ternyata dalam tubuh VOC terjadi desorganisasi.
VOC bukan badan dagang kerajaan semata tetapi beralih ke dagang perorangan yang dilakukan pegawai-pegawai VOC sendiri. Korupsi pun merajalela disamping ketidakmampuannya dalam mengurus wilayah yang luas dan kondisi apaturnya yang tidak kompak.
Peta perpolitikan Eropa awal abad-19 didominasi oleh Revolusi Perancis yang dampaknya tidak saja terdapat di Perancis, melainkan berdampak luas ke seluruh dunia sampai meluas ke daerah-daerah koloni. Sejak tahun 1800-sampai dengan diangkatnya Daendels sebagai Gubernur Hindia Belanda tahun 1811, keadaan administrasi dan keasipan dalam kondisi yang menyedihkan. Memang masa Daendels adalah suatu zaman peralihan dan lagi ia mengkonsentrasikan dalam pertahanan guna melawan serangan Inggris. Melihat kondisi seperti ini wajar jika Daendels kemudian hanya meninggalan arsip yang tidak begitu banyak.
Adapun arsip-arsip yang disimpan di ANRI terdiri dari:
Arsip peninggalan masa Daendels
Arsip peninggalan masa pemerintahan Inggris berupa proceeding, surat, pengumuman, dll.
Arsip masa pemerintahan Hindia Belanda yang disimpan ANRI adalah arsip yang semua dipegang oleh Algemeene Secretarie. Ada dua jabatan penting yang berhubungan dengan administrasi di Algemeene Secretarie dan Gouvernements Secretarie. Selanjutnya Algemeene Secretarie menyimpan keputusan pemerintah besluiten dan resolutien dari Hoge Raad van Bestuur, surat keluar masuk, verslagen, rapporten, dll.
Selain itu beberapa departemen dan badan-badan pemerintah menyerahkan arsip-arsip mereka. Asip-arsip itu antara lain berasal dari dinas:
Schoolwazen dan Eeedienst.
Finacien dan Domeinen.
Dept. van Binnenlandsch.
Escomptobank.


JALUR PENELUSURAN ARSIP
Prosedur untuk bisa meneliti di Arsip Nasional ini bisa dikatakan sulit dan rumit bagi masyarakat awam. Tetapi untuk mahasiswa, sejarawan, dan para peneliti lainnya, sepertinya agak mendapatkan kemudahan. Karena untuk bisa meneliti di Arsip Nasional ini para peneliti membutuhkan: 1) Surat Pengantar dari jurusan, fakultas, badan atau instansi yang memberikan rekomendasi untuk meneliti di Arsip Nasional, 2) Mengisi Formulir Pendaftaran.
Untuk bisa mendapatkan meneliti arsip-arsip para peneliti harus menempuh step-step rule yang telah ditetapkan dari pihak Arsip Nasional. Jalur-jalur tersebut adalah masuk à isi formulir à pemesanan arsip pada petugas à menunggu à baru mendapatkan layanan.
Beberapa dari jenis Arsip sudah dapat di akses via internet yang dapat didownload dari manapun para peneliti berada. Hanya saja dari layanan seperti ini memiliki minus (kekurangan), yaitu tidak semua arsip bisa masuk sini, karena kendala jumlah kapasitas suatu website yang ada di internet tidak bisa menampung seluruh arsip-arsip koleksi ANRI. Di samping itu, arsip-arsip yang berbentuk microfilm belum bisa diakses dari sini. Arsip yang ada waktunya juga sangat terbatas, hanya tersedia katalog arsip Indonesia Masa Kemerdekaan.
Jalur untuk bisa meneliti Arsip: Clapper à Indeks Folio à Folio (salinan asli arsip). Clapper sendiri merupakan bentuk katalog arsip yang telah dimasukkan ke dalam microfilm. Sedangkan indeks folio adalah daftar dari keseluruhan arsip yang ada di Arsip Nasional.

Sumber;
Suhartono, Penelitian Arsip. Yogyakarta: Program Pasca Sarjana, Fakultas Sastra, Universitas Gajah Mada. (tt).
www.anri.go.id

[1] www.anri.go.id
[2] Suhartono, Op. cit, hlm. 19
[3] Ibid, hlm. 21